Perdalam Dugaan Perzinahan AC-YH, Polres Kuansing akan Panggil Pelapor dan Ahli Bahasa
RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Dugaan kasus perzinahan antara AC yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan YH, istri dari pelapor (RE) terus diperdalam oleh pihak Polres Kuansing.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, SIK, MSi melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Kadarusmansyah kepada Riaumandiri.co, Kamis (28/2/2019).
Dikatakan Kadarusmansyah, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memperdalam kasus dugaan perzinahan yang diduga dilakukan oleh AC dan YH.
"Ya, hari Rabu (27/2/2019) kemarin kita masih melakukan pemeriksaan saksi atau penambahan saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini," ujar Kasubag Humas.
Dikatakannya, pihaknya juga akan memangil pelapor dan ahli bahasa sebagai saksi tambahan untuk dimintai keterangannya untuk melengkapi bukti-bukti kasus dugaan perzinahan ini.
"Pelapor dan ahli bahasa ini sangat penting kita minta keterangannya, sebab dari bukti yang kita terima ada bukti chat antara AC dan YH. Dan kapan kita panggil, saya belum bisa mengatakannya," pungkas Kasubag Humas.